Senin, 28 Januari 2008

A N G G A R A N D A S A R
KOPERASI BUNGA LESTARI
Nomor : 01/AD/01/2008

B A B I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan tempat kedudukan
Nama wadah assosiasi ini adalah:
KOPERASI BUNGA LESTARI
Koperasi ini berkedudukan di Sukabumi, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu dikemudian
Pasal 2
Waktu
1.2 Koperasi ini didirikan di Sukabumi pada tanggal 01 JANUARI 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.





BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3
Azas
KOPERASI BUNGA LESTARI berazaskan Pancasila
Pasal 4
Landasan
KOPERASI BUNGA LESTARI berlandaskan :
(a). Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitutional;
(b). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPERASI BUNGA LESTARI sebagai landasan operasional;


BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi
Terwujudnya Koperasi dan UKM sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang tangguh dan professional
Pasal 6
Misi
KOPERASI BUNGA LESTARI memiliki misi Memberdayakan Koperasi dan UKM melalui :
1.Peningkatan kualitas SDM bagi koperasi dan UKM
2.Pengembangan organisasi dan managemen bagi Koperasi dan UKM
3.Penambahan kemitraan usaha bagi Koperasi dan UKM dengan BUMN maupun swasta.
Pasal 7
Tujuan
KOPERASI BUNGA LESTARI bertujuan untuk :
1.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan usaha Koperasi dan UKM
2.Meningkatnya produktifitas daya saing dan pangsa pasar bagi Koperasi dan UKM dalam berbagi sektor dan kegiatan usaha
3.Meningkatnya akses permodalan bagi Koperasi dan UKM
4.Meningkatnya citra Koperasi dan UKM sebagai perilaku ekonomi yang tangguh, profesional, mandiri sebagai basis ekonomi kerakyatan.

.



BAB IV
KEGIATAN
Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya KOPERASI BUNGA LESTARI , antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Mengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan, informasi, promosi, pemasaran, advokasi, konsultasi dan diskusi serta segala kegiatan yang dapat meningkatkan penghasilan anggotanya.
2. Membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran dalam merencanakan dan mengatur ketentuan-ketentuan dalam sektor produksi, standardisasi mutu
3. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah, di dalam dan luar negeri.
4. Jika diminta, bertindak sebagai wasit/arbiter atau menunjuk wasit/arbiter independen didalam penyelesaian suatu pertikaian yang timbul antara anggota atau antara anggota dengan pihak lain.
5. Memperjuangkan kepentingan dan melindungi hak milik setiap anggota.
6. Menjalankan kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, guna mencapai tujuan organisasi dalam arti seluas-luasnya.






BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
9.1. Keanggotaan KOPERASI BUNGA LESTARI ialah perorangan, badan atau koperasi yang bergerak di bidang usaha
9.2. Keanggotaan terdiri dari:
(a)Anggota Biasa
(b)Anggota Luar Biasa
9.3. Ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam ART.



BAB IV
SUSUNAN DAN MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus KOPERASI BUNGA LESTARI terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Pemasaran, Seksi Produksi, Seksi Simpan Pinjam.
Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
11.1. Masa jabatan antara dua Kongres yang berurutan. Kongres diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
11.2. Setelah selesai masa jabatannya, anggota Pengurus dapat dipilih kembali.



BAB V
KEDAULATAN, KONGRES, DAN RAPAT
Pasal 12
Kedaulatan
Kedaulatan KOPERASI BUNGA LESTARI berada di tangan anggota yang dalam hal ini dilakukan sepenuhnya oleh Kongres.

Pasal 13
Kongres, dan Rapat
13.1. Kongres dan rapat KOPERASI BUNGA LESTARI terdiri dari:
a. Kongres
b. Rapat Kerja
c Rapat Pengurus
13.2. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi KOPERASI BUNGA LESTARI.
13.3. Rapat Kerja dapat diadakan setiap waktu dan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
13.4. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan, atau bila dipandang perlu oleh salah seorang Ketua atau atas permintaan sekurang-kurangnya 3 orang anggota Pengurus.
13.5 Tata cara Kongres, Konperensi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Hak Suara
14.1. Yang mempunyai hak suara ialah seluruh anggota KOPERASI BUNGA LESTARI.
14.2. Hak suara anggota didasarkan kepada jumlah anggota yang terdaftar pada KOPERASI BUNGA LESTARI

BAB VI
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
Keuangan dan Harta Kekayaan
Keuangan dan harta kekayaan organisasi diperoleh dari:
1. Uang pangkal dan uang iuran anggota
2. Sumbangan sukarela dari anggota
3. Sumbangan donatur yang tidak mengikat
4. Kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dalam Kongres.
5. Kegiatan-kegiatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
6. Bantuan dari Pemerintah.


.
BAB VII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Ketentuan Umum
Apabila timbul penafsiran yang berbeda mengenai sesuatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang sah ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres.







BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar organisasi hanya dapat diubah oleh Kongres yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dimiliki oleh seluruh anggota dan keputusannya didukung dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah suara yang dimiliki oleh anggota yang hadir.



BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran
15. 1. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh keputusan Kongres yang khusus diadakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dimiliki oleh seluruh anggota dan keputusannya didukung dan disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara anggota yang hadir.
15. 2. Dalam hal organisasi bubar, penyelesaian harta benda organisasi dilakukan oleh satu Tim Likuidasi dan Verifikasi yang diangkat oleh Kongres seperti yang dimaksud pada Pasal 21 ayat 1 diatas, dengan pengawasan Akuntan Publik.



BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pengurus Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pengurus Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pendirian KOPERASI BUNGA LESTARI pada tanggal 01 Januari 2008 di Sukabumi

Tidak ada komentar: